Insolvensi.id

Agregasi pengumuman PKPU & Kepailitan Indonesia

Metodologi Data

Terakhir Diperbarui: 24 Mei 2026

Halaman ini menjelaskan dari mana data perkara PKPU dan Kepailitan di Insolvensi.id berasal, bagaimana data diproses, apa arti setiap label yang kami tampilkan, dan apa saja keterbatasan yang perlu diketahui. Dibuat untuk pengguna yang ingin memahami tingkat kepercayaan data sebelum menggunakannya.

1. Sumber Data

Data perkara dikumpulkan dari portal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dioperasikan oleh 5 Pengadilan Niaga di Indonesia. SIPP adalah sistem publik yang dapat diakses tanpa login dan digunakan oleh pengadilan untuk mencatat registrasi, perkembangan, dan putusan perkara.

Dasar hukum pengumpulan data ini adalah Pasal 112 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang mewajibkan pengumuman putusan kepailitan dan PKPU kepada masyarakat. Informasi yang kami akses adalah dokumen hukum publik yang memang wajib tersedia.

Pengambilan data dilakukan dengan jeda 3–7 detik antar permintaan untuk menghindari beban berlebih pada server pengadilan. Kami tidak melakukan scraping paralel dan tidak mengakses endpoint selain halaman daftar dan detail perkara Kepailitan & PKPU.

2. Cakupan Data

Per 2026-05-12, database mencakup 6.381 perkara dari 5 Pengadilan Niaga dengan rentang tanggal 2013-02-22 hingga 2026-05-12.

Pengadilan Domain SIPP Total Perkara Normalized Status Data
PN Niaga Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id 4.101 537 Data Terbatas
PN Niaga Medan sipp.pn-medankota.go.id 503 502 Standard
PN Niaga Makassar sipp.pn-makassar.go.id 144 144 Standard
PN Niaga Surabaya sipp.pn-surabayakota.go.id 1.037 905 Standard
PN Niaga Semarang sipp.pn-semarangkota.go.id 596 403 Standard

Kolom Normalized menunjukkan perkara yang sudah melalui proses pengayaan data tab (status putusan, riwayat perkara, outcome, stage). Kolom Data Terbatas menandai pengadilan yang menyediakan endpoint berbeda sehingga pipeline otomatis belum bisa mengekstrak detail seperti outcome, stage, atau kurator.

3. Proses Pengolahan Data

Data mentah dari SIPP melewati beberapa tahap sebelum ditampilkan di dashboard:

4. Klasifikasi Outcome & Tahapan

Outcome (Hasil Perkara)

Setiap perkara yang sudah memiliki data tab diklasifikasikan ke dalam satu nilai outcome berikut:

Kabul Permohonan PKPU atau Kepailitan dikabulkan seluruhnya atau sebagian oleh majelis hakim. Outcome paling umum untuk perkara yang sudah diputus.
Ditolak Permohonan ditolak — majelis berpendapat syarat formal atau material kepailitan/PKPU tidak terpenuhi.
Dicabut Pemohon mencabut permohonan sebelum ada putusan akhir. Bisa karena perdamaian di luar pengadilan, pelunasan utang, atau alasan lain.
Perdamaian / Homologasi PKPU berakhir dengan homologasi — pengesahan perdamaian antara debitur dan kreditur oleh pengadilan. Perkara selesai dengan perjanjian yang mengikat.
Gugur Perkara dinyatakan gugur karena salah satu pihak tidak hadir, pemohon tidak memenuhi syarat administratif, atau perkara tidak dilanjutkan. Relatif jarang.
Tidak Diterima Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) — biasanya karena kewenangan absolut pengadilan, tenggat, atau syarat formil tidak terpenuhi. Berbeda dengan ditolak (substansi perkara diperiksa).
Dalam Proses Perkara masih berjalan di pengadilan — belum ada putusan atau penyelesaian. Data akan ter-update saat tab diakses kembali.

Current Stage (Tahapan Terakhir)

Tahapan proses hukum terakhir yang tercatat dalam riwayat perkara. Satu perkara bisa melewati beberapa tahap; current stage adalah yang terbaru:

Persidangan Proses sidang masih berjalan. Belum ada putusan atau perkara selesai pada tahap persidangan.
Post Putusan Aktif Putusan sudah dibacakan, namun proses administrasi pasca-putusan masih berjalan. Transisi menuju minutasi.
Minutasi Berkas perkara sedang diminutasi (diolah menjadi arsip final). Tahap ini menandakan putusan sudah final secara administratif. Sebagian besar perkara yang sudah selesai berada di tahap ini.
Kepailitan Aktif Proses kepailitan sedang berjalan — kurator bekerja, aset debitur sedang diurus, dan/atau rapat kreditur sedang berlangsung. Spesifik untuk perkara Pailit.
Upaya Hukum Kasasi Salah satu pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara masih berjalan di tingkat kasasi.
Post Kasasi Putusan kasasi sudah keluar. Proses pasca-kasasi (minutasi MA, pengembalian berkas) sedang atau sudah berjalan.
Upaya Hukum PK Salah satu pihak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tingkat upaya hukum terakhir.
Post PK Putusan PK sudah keluar. Perkara sudah melalui seluruh upaya hukum yang tersedia.
Eksekusi Tahap eksekusi putusan — sita eksekusi, lelang, atau tindakan paksa lainnya. Paling jarang tercatat di data.

5. Limitasi yang Diketahui

Kami mencatat keterbatasan berikut untuk membantu Anda menilai kesesuaian data dengan kebutuhan:

  • Jakarta Pusat — struktur endpoint berbeda. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggunakan struktur SIPP dengan endpoint show_putusan dan show_riwayat_perkara, tanpa endpoint khusus PKPU/Pailit terpisah seperti pengadilan lain. Kedua endpoint tersebut tetap diakses dan diproses, namun formatnya membatasi jumlah detail yang bisa diekstrak secara otomatis. Data dari PN Jakpus diberi label "Data Terbatas".
  • Data PKPU Tetap. Tab show_pkpu_tetap pada sebagian besar perkara tidak menampilkan data terpisah — informasi PKPU Tetap tercakup dalam endpoint riwayat perkara yang sudah kami proses.
  • Multi-party. Perkara dengan lebih dari satu pemohon atau termohon sudah ditandai (is_multiparty) namun data pihak belum di-split menjadi entitas terpisah untuk keperluan pencarian per debitur.
  • Entity resolution. Dua perkara dengan debitur yang sama ("PT ABC" dan "PT ABC Tbk") belum otomatis digabung. Entity resolution dan deduplikasi adalah rencana pengembangan ke depan.
  • Bukan real-time. Data diperbarui secara berkala (lihat bagian 6). Status perkara di SIPP dapat berubah kapan saja; perubahan baru tercermin di dashboard setelah pengambilan data berikutnya.

6. Pembaruan Data

Data perkara diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan. Frekuensi pasti masih dalam tahap evaluasi — tergantung pada volume perubahan data di SIPP, ketersediaan sumber daya, dan prioritas pengembangan.

Status pengambilan data terkini untuk tiap pengadilan dapat dilihat di tabel Cakupan (bagian 2) di atas. Riwayat perubahan data dicatat dan dapat diakses melalui halaman Tentang Crawler.

7. Kontak & Koreksi Data

Jika Anda menemukan data yang tidak akurat — nomor perkara salah, pihak tertukar, status tidak sesuai — mohon laporkan melalui [email protected]. Kami berkomitmen untuk:

  • Memverifikasi laporan dengan memeriksa langsung ke SIPP pengadilan terkait
  • Melakukan koreksi dalam waktu 14 hari kerja
  • Mencatat riwayat koreksi untuk transparansi

Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang metodologi ini, silakan hubungi kami melalui [email protected].