Halaman demonstrasi. Format detail perkara yang akan tersedia setelah peluncuran database publik. Data bersumber dari SIPP Pengadilan Niaga dan telah dianonimkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Data Perkara
Berikut 5 sampel perkara PKPU dari Pengadilan Niaga Semarang dengan berbagai variasi outcome.
1 25/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
- Pengadilan
- Semarang
- Jenis
- PKPU
- Tanggal Daftar
- 4 Juli 2023
- Tanggal Putusan
- 16 November 2023
- Status
- Dikabulkan
- Outcome
- kabul
- Tahapan
- minutasi
- Kualitas
- Standard
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/PT BAMAS SATRIA PERKASA ditolak oleh para Krediturnya; Menyatakan Debitor/PT BAMAS SATRIA PERKASA berkedudukan hukum di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 7 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Saudara PESTA PARTOGI HASIHOLAN SITORUS, S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat AAN ROHAENI, S.H. dan HAPPY SUNARYANTO, S.H., M.H. sebagai Tim Kurator; Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian; Menghukum Debitor/PT BAMAS SATRIA PERKASA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.182.000,00
2 27/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
- Pengadilan
- Semarang
- Jenis
- PKPU
- Tanggal Daftar
- 20 Juli 2023
- Tanggal Putusan
- 3 Mei 2024
- Status
- Perdamaian
- Outcome
- perdamaian
- Tahapan
- minutasi
- Kualitas
- Standard
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 2 Mei 2024 antara Termohon PKPU / PT Sekawan Sumber Sejahtera (Dalam PKPU) dengan para Kreditornya sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024; Menghukum Termohon PKPU / PT Sekawan Sumber Sejahtera (Dalam PKPU) serta para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Smg., demi hukum berakhir; Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.325.500.00
3 14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
- Pengadilan
- Semarang
- Jenis
- PKPU
- Tanggal Daftar
- 11 Agustus 2022
- Tanggal Putusan
- 30 Agustus 2022
- Status
- Ditolak
- Outcome
- tolak
- Tahapan
- minutasi
- Kualitas
- Standard
Amar Putusan
MENGADILI: Menolak Permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya; Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini sejumlah Rp 2.230.500,00
4 24/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
- Pengadilan
- Semarang
- Jenis
- PKPU
- Tanggal Daftar
- 27 Juni 2023
- Tanggal Putusan
- 1 April 2024
- Status
- Dikabulkan
- Outcome
- kabul
- Tahapan
- minutasi
- Kualitas
- Standard
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan sah perjanjian perdamaian tertanggal 26 Maret 2024 yang disepakati antara Debitor PT NAGABHUANA ANEKA PIRANTI dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam rapat kreditor pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024; Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.175.000
5 11/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
- Pengadilan
- Semarang
- Jenis
- PKPU
- Tanggal Daftar
- 4 Juli 2022
- Tanggal Putusan
- 22 Juli 2022
- Status
- Dikabulkan
- Outcome
- kabul
- Tahapan
- minutasi
- Kualitas
- Standard
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I PT. Sriwahana Adityakarta, Termohon PKPU II PT. Mulia Cipta Teknologi, Termohon PKPU III PT. Mitra Adhikarya Plasindo, Termohon PKPU IV PT. Sumber Makmur Lumintu dan Termohon PKPU V PT. Garuda Prima Sentosa; Menetapkan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; Menunjuk Hakim Pengawas dan Tim Pengurus.